Header Ads

"KPK" Buatan Anies Siap Bantu Penegak Hukum Soal Reklamasi


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Suara.com - Ketua Komite Pencegahan Korupsi Jakarta Bambang Widjojanto mengatakan tim yang baru dibentuk Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno tidak akan masuk ke dalam ranah hukum.
Bambang menjelaskan, jika nantinya ada PNS Jakarta yang tersangkut masalah hukum yang tengah ditangani KPK atau kepolisian, tim TGUPP Bidang Pencegahan Korupsi tidak akan ikut campur.
Baca juga : 

Model Seksi Ini Rayu Wonderkid Barcelona Main di Inggris

"Itu urusannya penegak hukum, jadi ini nggak ada urusannya dengan komite ini, nggak ada tumpang tindih. Kita bukan KPK, kalau KPK ada penindakannya, kita nggak ada penindakannya," ujar Bambang di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2018).
Tetapi, tim komite PK Jakarta, kata Bambang, akan mendalami kasus dugaan korupsi reklamasi di Teluk Jakarta. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani Polda Metro Jaya.
Bambang memastikan komite yang baru dilantik Anies ini akan membantu aparat penegak hukum.
"Bahwa mungkin klarifikasi yang perlu dibantu, ini bisa saja, cuma kita tidak terlibat proses penindakan. Kita akan mempelajari nanti (bantuannya seperti apa). Kita akan bantu penegak hukum," kata dia.
Selain itu Banbang mengatakan tim ini juga berencana meminta keterangan dari Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta, Edi Sumantri. Edi pernah diperiksa Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada pertengahan November 2017 lalu sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta.
"Kalau badan pajak, kita akan periksa nanti. Akan diperiksa sejauh mana informasinya, dan kemudian seluruhnya persoalnya penindakan diserahkan kepada penegak hukum," jelas lelaki yang akrab disapa BW itu.
Adapun empat anggota Komite PK Jakarta adalah aktivis LSM Hak Asasi Manusia Nursyahbani Katjasungkana, mantan Wakapolri Komjen Pol Oegroseno, dan peneliti ahli tata pemerintahan yang baik Tatak Ujiati, kemudian mantan ketua TGUPP pemerintah sebelumnya Muhammad Yusuf.
Komite PK Jakarta dibentuk dengan landasan Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 187 tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan.
Artikel Asli

No comments